Berdasarkan sistemnya,
terdapat asuransi berbasis syariah. Sistem yang diterapkan dalam asuransi ini
berbeda dengan sistem asuransi konvensional. Selain tidak menggunakan sistem
bunga, asuransi syariah memisahkan
antara dana tabarru’ untuk pertanggungan dan dana untuk investasi peserta.
Beberapa prinsip utamanya ini lebih menjelaskan secara detail apa saja
keunggulannya.
1.
Tolong Menolong
Sesuai namanya, tentu
terdapat pemberlakuan yang berbeda antara asuransi konvensional dan syariah.
keduanya mempunyai prinsip dasar yang berbeda. Selain tidak menggunakan sistem
bunga, asuransi berbasis syariah yang dikenal dengan takaful menganut prinsip
tolong menolong. Prinsip ini sangat diutamakan dengan niat saling tolong
menolong antar nasabah.
Jadi, terdapat
pemisahan dana atau premi nasabah dengan dua pos dana yaitu dana tabarru’ dan
investasi peserta. Dana tabarru’ tersebut adalah bagian premi nasabah yang
digunakan sebagai dana pertanggungan atau yang bisa diklaim. Berbeda dengan
dana investasi peserta yang hanya digunakan untuk berinvestasi dalam instrumen
syariah sesuai kesepakatan dalam polis.
Jumlah dana tabarru’
ini disepakati sejak awal dengan perusahaan asuransi sesuai kemampuan nasabah.
Karena sudah diniatkan untuk tolong menolong menanggung semua risiko dari semua
nasabah, dana ini tidak dikembalikan jika tidak terjadi klaim. Dana tabarru’
akan digunakan untuk menolong nasabah lain jika Anda tidak klaim sampai habis
masa pertanggungan.
2.
Risk Sharing
Berbeda dengan sistem risk transfer yang diterapkan dalam
asuransi konvensional, asuransi berbasis syariah ini menggunakan risk sharing. Dana pertanggungannya
tetap berasal dari dana tabarru’ milik nasabah. Jika ada nasabah yang tidak
ikut klaim, maka dananya masuk ke pertanggungan orang yang membutuhkan. Dana
tersebut tidak beralih ke perusahaan asuransi.
Perusahaan asuransi
hanya sebagai perantara penyaluran dana, sementara dana perusahaan baru akan
digunakan jika pos dana tabarru’ mengalami defisit. Dana perusahaan bisa
menalangi biaya pertanggungan yang dibutuhkan akibat defisit tersebut. Mengenai
risiko investasi, diterapkan juga risk
sharing antara nasabah sebagai pemilik dana dan perusahaan asuransi sebagai
pengelola.
3.
Tidak Mengenal Dana Hangus
Prinsip utama
berikutnya adalah tidak mengenal dana hangus. Asuransi ini menggunakan konsep
wadiah atau titipan, sehingga terdapat pengembalian dana ke pihak nasabah. Akan
tetapi, dana yang dikembalikan ini adalah dana investasi peserta, bukan dana
tabarru’. Dana tabarru’ memang tidak dikembalikan jika tidak klaim karena sudah
diniatkan untuk tolong menolong.
4.
Transparan
Pengelolaan dalam
asuransi berbasis syariah tidak menggunakan sistem bunga, melainkan risk sharing yang besarannya sudah
ditentukan sejak awal sesuai kesepakatan. Besaran pembagian ini berlaku dari
awal sampai akhir masa pertanggungan asuransi. Jadi, sistem pembagian risiko
dan keuntungannya terbilang transparan.
5.
Pengawasan Resmi
Pengawasan sangat diutamakan
oleh perusahaan asuransi berbasis syariah. Sesuai dengan ketentuannya, setiap
perusahaan asuransi ini diawasi oleh dewan khusus yaitu disebut DPS (Dewan
Pengawas Syariah) agar pengelolaan dan mekanismenya sesuai dengan prinsip
syariah dan tidak keluar dari koridor syariah.
Setelah membaca uraian
di atas, Anda dapat memahami bahwa asuransi berbasis syariah mempunyai prinsip
yang menguntungkan. Sebagai nasabahnya, Anda memperoleh manfaat yang adil
dengan poin pertanggungan yang aman. Menjadi salah satu penyedia asuransi
terkemuka, Allianz juga menyediakan produk asuransi berbasis syariah dengan
fasilitas lengkap.